Saat membuka kemasan obat, kamu wajib mencatat tanggal secara tepat demi keamanan dan efektivitasnya. Istilah ini dikenal juga sebagai beyond use date atau BUD.
BUD adalah tanggal ketika sediaan obat yang telah dibuka dari kemasan asli sudah tidak boleh digunakan kembali. Apabila kemasan primer belum dibuka, maka obat masih dapat digunakan sampai tanggal kedaluwarsa atau expired date yang tertera.
Mengetahui BUD obat bermanfaat meminimalkan kemungkinan risiko, terutama akibat penggunaan obat yang sudah rusak, tidak efektif atau terkontaminasi.
Apa perbedaannya dengan tanggal kedaluwarsa?
Secara garis besar, tanggal kedaluwarsa adalah batas waktu jaminan produsen terhadap kualitas produk. Tanggal yang biasanya tercantum dalam kemasan obat dengan tulisan ‘ED’ atau ‘Exp date’ ini berlaku ketika kemasan primer belum dibuka.
Sementara itu, BUD adalah batas waktu penggunaan produk setelah kemasan primer dibuka untuk pertama kalinya.
Jika tanggal kedaluwarsa pasti selalu tercantum pada kemasan obat, pada BUD biasanya tidak selalu tersedia. Maka dari itu, jika ragu kamu dapat berkonsultasi dengan dokter atau apoteker, ya!
Penentuan beyond use date
Selalu periksa informasi pada kemasan atau brosur obat terlebih dahulu. Jika informasi BUD tidak tersedia, maka kamu dapat mengacu pada ketentuan-ketentuan umum berikut.
Jadi, jangan lupa untuk selalu menulis tanggal ketika pertama kali membuka suatu sediaan obat.
1. Sirup kering
Sirup kering merupakan obat serbuk yang ketika akan digunakan harus dilarutkan terlebih dahulu, contohnya obat sirup kering antibiotik. Informasi BUD sirup kering tersedia pada masing-masing produk obat, biasanya berkisar antara 7 hingga 14 hari.
2. Obat sirup
Rata-rata BUD obat sirup yakni 3 bulan sejak tanggal kemasan dibuka untuk pertama kalinya.
3. Tablet dan kapsul
Apabila tablet atau kapsul dalam kemasan blister, maka obat dapat disimpan hingga mencapai waktu kedaluwarsa sesuai dengan anjuran pabrik.
Akan tetapi, jika obat sudah dipindahkan dari kemasan aslinya, maka obat tablet dan kapsul hanya dapat digunakan 6 bulan sejak obat dikemas ulang.
4. Krim atau salep
BUD krim atau salep pada kemasan tube atau pot yakni berkisar 3 bulan sejak pertama kali dibuka.
5. Obat tetes
Obat-obatan tetes (termasuk tetes mata multidose, salep mata, tetes telinga dan tetes hidung) merupakan sediaan obat steril, sehingga untuk menghindari risiko kontaminasi hanya dapat digunakan 28 hari sejak kemasan dibuka.
Khusus untuk obat racikan (biasanya berbentuk kapsul, puyer atau krim), penetapan BUD biasanya lebih sulit karena terdiri dari beberapa produk obat yang dicampur. Informasi BUD obat racikan pun spesifik alias ditetapkan oleh peracik obat.
Ragu menentukan BUD obat? Konsultasikan di Apotek Pharmaplus!
Selain berdasarkan BUD, kamu juga perlu memperhatikan kondisi fisik obat. Apabila terjadi perubahan bentuk, warna, bau atau tanda-tanda kerusakan lain, maka obat sudah tidak dapat digunakan kembali meskipun masih belum melewati BUD.
Jika kamu ragu tentang cara penyimpanan obat atau cara menentukan BUD obat, yuk segera lakukan konsultasi dengan tim apoteker terpercaya kami!
Keunggulan lainnya belanja obat dan suplemen di Apotek Pharmaplus:
✅ Dijamin setiap obat 100% asli dan berkualitas
✅ Pilihan obat terlengkap
✅ Lebih hemat setiap hari
✅ Konsultasi gratis dengan apoteker terpercaya
Segera hubungi nomor WhatsApp cabang Apotek Pharmaplus berikut ini agar belanja obat makin mudah dan praktis:
📍Alam Sutera (08119953031)
📍Bintaro (08118747878)
📍BSD (08118849856)
📍Depok (08119717418)
📍Panglima Polim (08118887874)
📍Tebet (08118849600)
📍Tebet Raya (08119188781)
📍Kemang (08118115779)
📍Samarinda (08118430079)
Keyword pencarian:
obat, obat pilek, obat batuk, obat alergi, beyond use date, kedaluwarsa obat, suplemen, apoteker, aturan pakai obat