Obat Sakit Kepala Berisiko Picu Anemia Aplastik? Ini Kata BPOM

Sedang viral dibicarakan tentang obat sakit kepala yang disebut-sebut berisiko memicu anemia aplastik. Dalam sebuah unggahan di media sosial, klaim pencantuman risiko anemia aplastik disebut baru terlihat dalam kemasan yang beredar di beberapa waktu belakangan.

Nah, apa kata Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang berita tersebut?

Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi menegaskan penambahan risiko efek samping terkait sebetulnya sudah sesuai dengan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Ini dilakukan saat pihaknya melakukan perpanjangan izin edar atau pendaftaran ulang di 5 November 2020.

“Jadi berdasarkan hasil evaluasi dan kajian BPOM, penambahan risiko anemia aplastik sebagai efek samping obat, tetap harus dicantumkan dalam kemasan. Meskipun untuk kejadian ini frekuensinya terkategori jarang (rare) yaitu 1 kasus per 1 juta pengguna,” jelasnya, seperti dikutip dari Detikcom.

Sementara kandungan propyphenazon yang semula pernah dilaporkan berkaitan dengan anemia aplastik, dipastikan aman digunakan sepanjang sesuai indikasi, dosis, dan aturan pakai.

Karenanya, masyarakat diminta untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sesuai dengan aturan sebagaimana tertera pada kemasan dan digunakan dalam jangka pendek.

“Cara penggunaan juga sudah ada dalam kemasan. Jadi memang tidak untuk pengobatan dalam jangka waktu lama,” terang Noorman.

“Obat ini termasuk obat bebas terbatas (lingkaran biru) dan diindikasikan untuk meringankan sakit kepala dan sakit gigi biasanya kita sebut analgesik,” pungkasnya.

Noorman menambahkan hingga saat ini juga belum ada laporan kasus anemia aplastik yang terjadi di Indonesia pasca meminum obat terkait.

Tips aman mengonsumsi obat pereda nyeri

Dikutip dari laman Kemenkes RI, saat ini ada banyak pilihan pengobatan untuk menghilangkan rasa nyeri pada tubuh. Salah satunya adalah obat pereda nyeri atau analgesik.

Meski dijual bebas, penggunaan obat pereda nyeri sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan petunjuk dokter.

Selain itu, penggunaan yang berlebihan atau terus-menerus dapat menimbulkan efek samping dan risiko kesehatan yang serius, sesuai studi yang dilakukan oleh Carter dkk. dalam jurnal Physical Medicine and Rehabilitation Clinics of North America pada 2015.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan tentang obat pereda nyeri:

  1. Sebisa mungkin, konsultasikan dengan dokter terlebih dahulu sebelum mengonsumsi obat pereda nyeri.
  2. Selalu patuhi dosis dan petunjuk penggunaan yang diberikan oleh dokter atau yang tertera pada kemasan. Jangan menggunakan dosis lebih tinggi dari yang direkomendasikan.
  3. Gunakan pereda nyeri hanya saat benar-benar diperlukan, misalnya ketika rasa sakit tidak dapat diatasi dengan metode lain. Hindari penggunaannya secara rutin sebagai pencegahan.
  4. Perhatikan efek samping

Jika kamu mengalami efek samping seperti mual, pusing, atau perubahan lain dalam kondisi kesehatan setelah mengonsumsinya, hentikan penggunaan dan segera konsultasi dengan dokter.

Bila gejala atau keluhan yang dirasakan setelah meminum obat tidak kunjung mereda, juga dianjurkan untuk mencari pengobatan langsung ke tenaga kesehatan atau pelayanan kesehatan agar mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.

Belanja obat dan konsultasi hanya di Apotek Pharmaplus!

Apotek Pharmaplus menyediakan berbagai produk obat herbal, yang pastinya lengkap, asli, dan resmi terdaftar di BPOM. Konsultasikan dengan apoteker terbaik kami untuk kebutuhan layanan obat dan suplemenmu.

Segera hubungi nomor WhatsApp cabang Apotek Pharmaplus berikut ini agar belanja obat makin mudah dan praktis:

📍Alam Sutera (08119953031)
📍Bintaro (08118747878)
📍BSD (08118849856)
📍Depok (08119717418)
📍Panglima Polim (08118887874)
📍Tebet (08118849600)
📍Tebet Raya (08119188781)
📍Kemang (08118115779)
📍Samarinda (08118430079)

Keyword pencarian:
obat, obat sakit kepala, anemia aplastik, bpom, vitamin, apoteker, aturan pakai obat